Asimilasi dapat diberikan
kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di
Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan
Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :
salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8);
Telah membayar lunas denda;
laporan perkembangan pembinaan
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali
Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan
yang dilakukan oleh asesor;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
Surat pernyataan dari
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri
dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi
Surat jaminan dari sekolah,
instansi pemerintah, atau swasta dan badan/lembaga sosial atau
keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan
mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti
program Asimilasi;
Bagi narapidana terorisme
harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program
deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala BNPT;
Bagi narapidana warga negara
asing (WNA) harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan
akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
kedutaan besar/konsulat negara; dan
Keluarga, orang,
korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
narapidana selama berada di wilayah Indonesia.
Surat keterangan dari
Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban
memiliki izin tinggal