BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya merupakan unsur pelaksana tugas Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem,kelembagaan,dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Sebagai pedoman dasar pelaksanaan tugas dan pekerjaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.
selengkapnya LAKIP Tahun 2021 klik DISINI
- LAKIP Tahun 2020 klik DISINI
0 Comments:
Posting Komentar