Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8);
Telah membayar lunas denda;
Surat keterangan asli dari
Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara
atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya;
Laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor Narapidana;
Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi;
Laporan penelitian
kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan
menerima narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang
ada hubungannya dengan narapidana;
Salinan (Daftar Huruf F)
daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan
narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala LAPAS;
Surat pernyataan kesanggupan
dari pihak yang akan menerima narapidana, seperti pihak keluarga,
sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh
Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
Surat keterangan kesehatan
dari psikolog atau dari dokter bahwa narapidana sehat baik
jasmani maupun jiwanya dan apabila di LAPAS tidak ada psikolog dan
dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas
atau Rumah Sakit Umum;
Telah menjalani telah
menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana, setelah dikurangi masa
tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap