PALANGKA RAYA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali berikan asimilasi dan integrasi kepada 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Palangka Raya, Selasa (07/04).
Pemberian asimilasi dan integrasi ini masih merupakan rangkaian dari pelaksanaan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Program asimilasi dan integrasi ini dalam rangka mengurangi kepadatan penghuni pada Lapas dalam rangka psysical distancing untuk mencegah dan menanggulangi penularan COVID-19 didalam Lapas dan Rutan.
Pemberian asimilasi dan integrasi ini masih merupakan rangkaian dari pelaksanaan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Program asimilasi dan integrasi ini dalam rangka mengurangi kepadatan penghuni pada Lapas dalam rangka psysical distancing untuk mencegah dan menanggulangi penularan COVID-19 didalam Lapas dan Rutan.
Beberapa hari sebelumnya Lapas Palangka Raya juga telah memberikan asimilasi dan integrasi sebanyak 45 WBP yang telah memenuhi syarat atas hak tersebut. Pelaksanaan pemberian asimilasi dan integrasi ini dilaksanakan secara bertahap mengingat adanya berkas administrasi yang harus dilengkapi.
"Hari ini pengeluaran narapidana juga lumayan banyak yakni 43 orang. Jadi total WBP yang mendapatkan asimilasi sampai hari ini adalah 88 orang." jelas Irvan.
Para WBP yang mendapatkan hak asimilasi serta integrasi dari pemerintah dikenakan wajib lapor. Mereka dapat melakukannya via online. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai dengan tujuan pemerintah memberikan hak asimilasi dan integrasi.
"Untuk saat ini kita juga fokus dengan program ini. Tidak ada pungutan biaya apapun dalam prosesnya jadi bebas pungli. Diharapkan untuk masyarakat sekitar juga bisa memahami bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya antisipasi pencegahan COVID-19 di dalam Lapas " tambah Irvan.
Para WBP yang mendapatkan hak asimilasi serta integrasi dari pemerintah dikenakan wajib lapor. Mereka dapat melakukannya via online. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai dengan tujuan pemerintah memberikan hak asimilasi dan integrasi.
"Untuk saat ini kita juga fokus dengan program ini. Tidak ada pungutan biaya apapun dalam prosesnya jadi bebas pungli. Diharapkan untuk masyarakat sekitar juga bisa memahami bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya antisipasi pencegahan COVID-19 di dalam Lapas " tambah Irvan.
Kontributor: Astri Gencari R
0 Comments:
Posting Komentar