PALANGKA RAYA- Dengan adanya kegiatan pengeluaran serta pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, 88 WBP Lapas Palangka Raya pulang ke rumah.
Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang mendapatkan hak asimilasi
dan integrasi adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang tentunya
berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas. Selain itu narapidana
dan anak didik pemasyarakatan yang mendapatkan hak tersebut wajib
mengikuti bimbingan dan
pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan
wajib lapor.
Terkait dengan pembebasan narapidana tersebut, Kasi Binadik (Irvan Muayat) didampingi Kasubsi Bimkemaswat (Agung Sutrisno) beserta Staf Bimkemaswat (Yon Putaji) melakukan pemantauan dengan mengunjungi rumah WBP yang mendapatkan asimilasi, Rabu (22/04).
Dalam kunjungannya tersebut, Kasi Binadik menyampaikan "untuk seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi ini, jangan lupa untuk lapor secara rutin ke Bapas, jangan melakukan kejahatan lagi ataupun keluar rumah dengan sembarangan, kalian akan diberikan tambahan pidana lagi" ujar Irvan.
Dengan kegiatan ini diharapkan para WBP selalu patuh dengan aturan yang
ada sehingga tidak terjadi permasalahan yang akan mengganggu keamanan
dan ketertiban masyarakat.
Kontributor: Astri Gencari R.
0 Comments:
Posting Komentar