PALANGKA RAYA - Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti Diseminasi Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2021, Rabu (10/03).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno Putro, beserta 2 (dua) Staf Lapas Palangka Raya lainnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Budi Haryono, dengan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Woro Sadarini, yang memberikan materi tentang Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia.
Dalam diseminasi tersebut, ada 3 indikator penilaian pelayanan publik berbasis HAM yang tertuang dalam Pasal 5 Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, yaitu aksesibilitas dan fasilitas kebutuhan HAM, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan minimum masing-masing bidang pelayanan.
Kasubsi Bimkemaswat, Agung, menyampaikan akan semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat dan akan mempertahankan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lapas Palangka Raya.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Kami akan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang ada di Lapas Palangka Raya," ungkap Agung.
0 Comments:
Posting Komentar