Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Senin, 19 Juli 2021

8 Orang WBP Lapas Palangka Raya Jalani Asimilasi Covid-19

0 Comments














PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya memberikan SK (Surat Keputusan) Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 8 (delapan) orang pada hari ini, Senin (19/07).

Dasar pemberian Asimilasi Rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 sebagai lanjutan komitmen dari Kementrian Hukum dan HAM RI dalam upaya  pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Program Asimilasi Rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan, serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam Lapas dan Rutan.

Kepala Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Rantawan, saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada WBP bahwa, Program Asimilasi Rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.

"Kalian yang mengikuti Program Asimilasi Rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang akan memantau, Hal yang tidak kalah penting adalah, jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini," pesan Rantawan.

Selanjutnya, ke 8 (delapan) orang WBP ini diserahkan ke Bapas Kelas I Palangka Raya untuk pelaksanaan bimbingan klien selama menjalani asimilasi di rumah

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA