Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar penyuluhan hukum bagi 15 (lima belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menggandeng Perkumpulan Sahabat Hukum (PSH) Palangka Raya, Jum'at (5/8/2022).
Bertempat di Gazebo Serbaguna Lapas Palangka Raya pada pukul 14.30 WIB, kegiatan penyuluhan hukum ini dibantu oleh Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) khususnya Subseksi Registrasi dengan judul materi "Tindak Pidana Penganiayaan".
Pada kesempatan ini, kegiatan dihadiri oleh Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Herry Permana, Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh beserta para Staf Registrasi. Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Perkumpulan Sahabat Hukum (PSH) Palangka Raya, Fachri Ahyani, beserta Sekretaris, Rajabuddin.
Mengawali kegiatan, Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi WBP kali ini merupakan materi pilihan khusus yang membahas mengenai Tindak Pidana Penganiayaan.
"Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema "Tindak Pidana Penganiayaan", diharapkan dengan adanya penyuluhan ini WBP dapat memahami bagaimana tindak pidana penganiayaan ada dalam kehidupan masyarakat," jelas Ziun.
Selanjutnya, Ketua Perkumpulan Sahabat Hukum (PSH) Palangka Raya selaku pemateri, Fachri Ahyani, melalui metode diskusi menyampaikan mengenai pengertian, unsur kesalahan hingga macam-macam Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja penganiayaan.
"Tindak pidana penganiayaan adalah kejahatan yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehingga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian. Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja penganiayaan) dapat dibedakan menjadi 6 macam, yakni : Penganiayaan Biasa (351 KUHP), Penganiayaan Ringan (352 KUHP), Penganiayaan Berencana (353 KUHP), Penganiayaan Berat (354 KUHP), Penganiayaan berat berencana (355 KUHP) dan Penganiayaan dengan cara dan terhadap orang – orang yang berkualitas tertentu memberatkan (356 KUHP)," jelasnya.
Dalam kesempatannya, Bapak Rajabudin menyampaikan bahwa WBP harus menyadari diri atas kesalahan yang telah diperbuat yaitu melanggar hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali serta kedepan setelah bebas nantinya, dapat menjadi kader hukum menyampaikan tindak pidana penganiayaan dapat terjadi jika tidak ada kontrol emosi.
Selanjutnya kegiatan ditutup oleh, Herry Permana selaku penyuluh hukum yang turut serta menyampaikan, "agar menjadi pembelajaran tersendiri WBP yang sedang menjalani pidana karena penganiayaan, kedepan bisa menjadi manusia bermanfaat," harapnya.
#KemenkumhamRI
#kumhampasti
#kumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
0 Comments:
Posting Komentar