Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Jumat, 23 September 2022

Lapas Palangka Raya Ikuti Diskusi Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian di Lingkungan Kanwil Kalteng

0 Comments

Palangka Raya – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Eka Faisyal Arif dan Staf, Abednego, mengikuti Sosialisasi sekaligus Diskusi terkait Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian meliputi Pembinaan serta Monitoring Evaluasi Disiplin dan Aturan dalam penentuan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Mentaya Lantai II Kanwil Kemenkumham Kalteng, Rabu (21/9/2022).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Agar setiap insan Pengayoman memahami aturan yang baru ini, Tim dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang terdiri dari Dodi Prihandono (Analis Kepegawaian Muda), Muhammad Ikhwan (Analis Kepegawaian Muda), Fahmi Aji Wibowo (Analis Kepegawaian Pertama) dan Rizki Maulidin (Pengelola Data Kepegawaian) menggelar Sosialisasi tersebut.

Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) yang mengikuti secara virtual menyampaikan bahwa pemahaman PNS mengenai disiplin sangat penting untuk mewujudkan Abdi Negara yang sesuai dengan Core Value ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).

“Kedisiplinan merupakan hal yang penting dan mendasar dalam merubah budaya kerja organisasi dengan goals yang akan dicapai pada penerapan reformasi birokrasi. Di era saat ini, disiplin seorang PNS tidak hanya sebatas pada jam kerja namun juga kinerja individu yang berdampak pada capaian kinerja organisasi. Karena tiap individu PNS harus berkontribusi agar kinerja organisasi dapat tercapai,” ujar Azizah.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan materi dan diskusi terkait Penegakan disiplin pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, UU No 5 Tahun 2014, PP Nomor 79 Tahun 2021, PP No 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2022. Materi terkait Kode Etik & Kode Perilaku dan Upaya Administrative oleh Pegawai ASN yang dijatuhi Hukuman.  


#KemenkumhamRI 

#KumhamPasti 

#kemenkumhamkalteng

#kanwilkemenkumhamkalteng

#hendraekaputra 

#lapaspalangkaraya 

@kemenkumhamri 

@ditjenpas 

@kumham_kalteng 

@divisipemasyarakatankalteng 

@azizahrahmanawati 

@dsoekowati 

@nchand2469

@diary_kemenkumham




0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA