Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Rabu, 15 Maret 2023

Lapas Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus TA 2023

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus Tahun Anggaran 2023 dengan mengusung tema “Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Kalimantan Tengah”, Rabu (15/3) bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng.


Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko dan Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh. Selain itu, kegiatan kali ini juga dihadiri oleh berbagai Instansi Penegak Hukum seperti Pengadilan Tinggi, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.


Program Back to Basic Pemasyarakatan Maju merupakan langkah awal dalam Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus di Wilayah Kalimantan Tengah. Sinergitas antar Penegak Hukum menjadi hal utama dalam mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dengan bersama sama Membangun Persamaan Persepsi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Hukum Kalimantan Tengah.


Bahwa Overstaying dapat diminimalisir apabila ada sinergitas antar APH dan terus menerapkan konsep Pemidanaan tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan namun penyelesaian alternatif/ Restoratif Justice.


Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, R.B. Danang Yudiawan, menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi Dilkumjakpol ini, segenap Aparat Penegak Hukum dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan langkah – langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam lapas dan rutan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini sekaligus juga sebagai bentuk perwujudan dari Tiga Kunci Pemasyarakatan dan percepatan Back to Basic Pemasyarakatan.


“Penanganan Overstaying Tahanan perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas atau Rutan. Perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur yang disepakati bersama antar Aparat Penegak Hukum tentang pengembalian tahanan kepada Pihak Penahan untuk menekan angka Overstaying Tahanan,” jelas Kadiv Pemasyarakatan saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah.


Kemudian setelah kegiatan dibuka secara resmi, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber antara lain Wakil Direktur Reskrimum Polda Kalteng (AKPB Devi Firmansyah), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Sinarta Henry Dunant Sinuraya), Kasi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi Kalteng (Dwinanto Agung Wibowo), dan Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Ditjen Pemasyarakatan (Radi Setiawan).


Kalapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, dalam kesempatannya menyampaikan, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam upaya peningkatan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum selama pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Lapas dalam menangani Terpidana, Narapidana maupun Tahanan.


#KemenkumhamRI 

#KumhamPasti 

#kemenkumhamkalteng

#kanwilkemenkumhamkalteng

#hendraekaputra 

#lapaspalangkaraya 








0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA