PALANGKA RAYA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkenaan dengan Surat Edara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Integrasi Crush Program pemberian
Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana, Rabu (04/12).
Soasialisai ini diperuntukkan
kepada WBP yang 2/3 masa pidanya jatuh pada 31 Desember 2019 yang nantinya akan diajukan mendapatkan layanan Integrasi Crush Program. Kasubsi Bimkemaswat,
Agung Sutrisno menyampaikan “Dalam pelaksanaan Integrasi Crash program ini WBP diberikan
kemudahan, salah satunya adalah bagi WBP yang tidak memiliki penjamin maka
pembimbing kemasyarakatan dapat menjadi penjamin bagi WBP tersebut, selain itu adanya penyederhanaan
laporan penelitian pemasyarakatan" urai Agung.
Kegiatan Integrasi Crush Program ini bertujuan untuk mendongkrak
pengajuan pemberian Pembebasan Bersyarat
(PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) Cuti Bersyarat (CB), dalam rangka pengendalian isi rutan/lapas yang
mengalami over capasitas. Kegiatan Integrasi Crush Program ini menargetkan 386
WBP di Wilayah Kalimantan Tengah dan akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
Pada kesempatan lainnya
petugas Bimkemaswat, Tetty R. Manurung memberikan keterangan kepada keluarga WBP
yang meminta penjelasan mengenai syarat-syarat yang harus
dipenuhi agar bisa mendapatkan layanan Integrasi Crash Program. “syarat utamanya adalah
keluarga ibu sudah 2/3 masa
pidanya pada 31 Desember 2019 ini dan tidak dikenakan PP 99 tahun 2012” terang
Tetty.
Kontributor: Adi Wiranto
0 Comments:
Posting Komentar