Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Rabu, 04 Desember 2019

Lapas Palangka Raya Lakukan Optimalisasi Kegiatan Integrasi Crush Program

0 Comments
PALANGKA RAYA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkenaan dengan Surat Edara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Integrasi Crush Program pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana, Rabu (04/12).
Soasialisai ini diperuntukkan kepada WBP yang 2/3 masa pidanya jatuh pada 31 Desember 2019 yang nantinya akan diajukan mendapatkan layanan Integrasi Crush Program. Kasubsi Bimkemaswat, Agung Sutrisno menyampaikan “Dalam pelaksanaan Integrasi Crash program ini WBP diberikan kemudahan, salah satunya adalah bagi WBP yang tidak memiliki penjamin maka pembimbing kemasyarakatan dapat menjadi penjamin bagi  WBP tersebut, selain itu adanya penyederhanaan laporan penelitian pemasyarakatan" urai Agung.
Kegiatan Integrasi Crush Program ini bertujuan untuk mendongkrak pengajuan pemberian  Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) Cuti Bersyarat (CB), dalam  rangka pengendalian isi rutan/lapas yang mengalami over capasitas. Kegiatan Integrasi Crush Program ini menargetkan 386 WBP di Wilayah Kalimantan Tengah dan akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
Pada kesempatan lainnya petugas Bimkemaswat, Tetty R. Manurung memberikan keterangan kepada keluarga WBP yang meminta penjelasan mengenai syarat-syarat  yang harus dipenuhi  agar bisa mendapatkan layanan Integrasi Crash Program. “syarat utamanya adalah keluarga ibu sudah  2/3 masa pidanya pada 31 Desember 2019 ini dan tidak dikenakan PP 99 tahun 2012” terang Tetty.




Kontributor: Adi Wiranto
 

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA