Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Jumat, 10 Juli 2020

LAPAS PALANGKA RAYA IKUTI PELAKSANAAN KIMWASMAT PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA VIA VIDEO CONFERENCE

0 Comments
PALANGKA RAYA- Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya, melaksanakan tugas pengawasan rutin terhadap putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya via teleconference melalui aplikasi Zoom, Jum'at (10/07/2020).


Pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya yang melaksanakan tugas antara lain Hakim, Etri Widayati, Panitera Muda Pidana, Tiomona Simanjunak, Plt. Panmud PHI, Efraim, Pengadministrasi Registrasi Perkara, Salundik, dan Staf, Kasful Anwar.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB di ruang Registrasi Palangka Raya. Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Arip Herdian, Kepala Sub Seksi Registrasi, Frendy Arisandy, dan 6 (enam) orang narapidana Lapas Palangka Raya.
Tujuan pengawasan rutin ini adalah menjamin bahwa putusan mengenai penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan itu benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai asas perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menjelaskan dalam kegiatan kali ini pihak Kimwasmat Pengadilan Negeri Palangka Raya juga melakukan pengamatan melalui wawancara secara langsung dengan Kepala Sub Seksi Registrasi, Frendy Arisandy, serta 6 (enam) narapidana yang hadir.
"Dalam pengamatan, mereka melakukan wawancara terhadap Kasubsi Registrasi dan narapidana. Jadi, bagaimana kondisi selama mereka menjalani masa pidananya di Lapas Palangka Raya, terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas Lapas Palangka Raya terhadap narapidana," jelas Tigor.
Dengan kendala masih dalam pandemi Covid-19, Kimwasmat Pengadilan Negeri Palangka Raya tetap melaksanakan pendekatan secara langsung via teleconference. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi sekaligus evaluasi terhadap diri narapidana atas putusan hakim yang bersangkutan.


Kontributor: Astri Gencari R

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA