PALANGKA RAYA - Bertempat di Ruang Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti sidang secara daring melalui aplikasi zoom oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/08).
Kegiatan ini berdasarkan surat nomor B-1637/O.2.10/Es/08/2020 perihal Bantuan Pemanggilan Terdakwa Untuk Sidang Telekonferensi. Sidang ini dimulai pada pukul 14.00 WIB dan WBP didampingi langsung oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Frendy Arisandy.
Suasana sidang kali ini berbeda seperti sebelumnya karena dilakukan secara daring. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara menjaga jarak (Physical Distancing).
Kepala Sub Seksi Registrasi, Frendy Arisandy, mengungkapkan bahwa sidang tetap berlangsung secara daring walaupun dalam masa pandemi Covid-19.
"Dengan adanya sidang secara daring dalam masa pandemi Covid-19 ini, maka terdakwa tidak perlu lagi datang ke Kejari untuk menghadiri persidangan. Terdakwa tetap berada di dalam Lapas dan diawasi oleh petugas selama sidang perkara berlangsung" ungkap Frendy.
Kontributor: Astri Gencari Ramadhani
0 Comments:
Posting Komentar