Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Rabu, 30 September 2020

Seksi Binadik Lapas Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Keputusan Dirjenpas No.PAS-26.OT.02.02 TAHUN 2020 Secara Virtual

0 Comments



PALANGKA RAYA- Jajaran Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-26.OT.02.02 TAHUN 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Asimilasi, CMK, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narapidana dan Anak secara virtual, Rabu (30/09).


Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Sub Seksi Registrasi, Frendy Arisandy, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Agung Sutrisno Putro, beserta seluruh staff Binadik Lapas Palangka Raya.


Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, beliau menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam pemberian integrasi dapat dilakukan dengan percepatan pengusulan dan mempermudah pemantauan, penghematan biaya dan mengurangi penyalahgunaan kewenangan.


Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Hendra Ekaputra, menyampaikan bahwa data yang di upload sangat penting maka harus diperhatikan dengan baik, "pentingnya validasi data yang diupload oleh petugas SDP" ungkapnya.


Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, mengungkapkan bahwa akan mengikuti arahan yang telah disampaikan dengan baik, "setelah mengikuti kegiatan ini, semoga kita bisa menambah pedoman kita dalam pelayanan integrasi sehingga pelayanan publik bisa lebih maksimal" ungkap Tigor.






Kontributor: Astri Gencari Ramadhani

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA