PALANGKA RAYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti Sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme Tahun Anggaran 2021, Rabu (24/02).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, beserta Staf Bimkemaswat, Gunarto, di Ruang PKBM Lapas Palangka Raya pada pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Pada kesempatan ini, Acara dibuka oleh Sekretaris Utama BNPT, Untung Budiharto, sekaligus memberikan materi tentang Keterpaduan Antar Aparat Penegak Hukum dalam Proses Hukum Bagi Tahanan dan Napiter melalui program Tim Deradikalisasi BNPT.
Kepala Lapas Palangka Raya mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting diikuti, "zoom kali ini berisikan materi yang sangat penting dan bagus diikuti, saya harap anggota saya juga antusias dan dapat menyerap ilmunya dengan baik," ungkap Chandran
0 Comments:
Posting Komentar