Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Selasa, 02 Maret 2021

Lapas Palangka Raya Dapatkan Izin Mendirikan Klinik Dari DPM-PTSP Kota Palangka Raya

0 Comments

 



PALANGKA RAYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan Izin Mendirikan Klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya. Izin ini dalam rangka memperluas jangkauan kesehatan kepada masyarakatan khususnya Lapas Palangka Raya guna memenuhi pelayanan kesehatan, Selasa (02/03).


Pada kesempatan ini, Lapas Palangka Raya melalui Dokter Lapas Palangka Raya, Marianna, berkoordinasi langsung melalui Front Office Layanan DPM-PTSP sebagai langkah awal telah didapatkannya Izin Mendirikan Klinik Lapas Palangka Raya.


Hal ini berdasarkan Hasil Visitasi Izin Mendirikan Klinik Lapas Kelas IIA Palangka Raya oleh Tim Pemeriksa Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya serta Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, serta penanggung jawab klinik telah memenuhi poin dalam Berita Acara Hasil Visitasi.


Dokter Lapas Palangka Raya, Marianna, menjelaskan bahwa Izin Mendirikan Klinik Pratama diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan. Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa klinik Lapas berjenis Pratama Rawat Jalan dengan penanggung jawab yaitu dirinya sendiri.


"Lapas Palangka Raya telah mendapatkan Izin Mendirikan Klinik untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan nanti akan diperpanjang kembali, setelah ini pihak Lapas Palangka Raya akan bersiap untuk melengkapi persyaratan untuk mendapatkan Izin Operasional Klinik," ungkap Marianna.


Beliau juga menyampaikan bahwa pihak klinik wajib melakukan pencatatan dan melaporkan hasil kegiatan harian klinik secara berkala setiap akhir bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA