PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangkaraya kembali melaksanakan Pembebasan Murni untuk 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (06/05).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Arip Herdian, menyebutkan setelah selesai menjalani masa pidananya dan telah memenuhi syarat, 1 (satu) orang WBP mendapatkan Pembebasan Murni.
Selama menjalani masa pembinaan di Lapas Palangka Raya, dia merupakan Warga Binaan yang dikenal baik dan tertib, sehingga saat pembebasannya tidak ada kendala,” terang Arip Herdian.
Sebelum dibebaskan, WBP telah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Coronavirus disease (COVID-19). Protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh sebelum meninggalkan lingkungan lapas.
“Semoga sekembalinya ke Mmsyarakat, kita berharap dia tidak mengulangi lagi perbuatanya dan menjadi pribadi yang labih baik,,” tambah Arip.
0 Comments:
Posting Komentar