PALANGKA RAYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), Sabtu (12/06).
Tes urine dilaksanakan di Poliklinik Lapas Palangka Raya, dengan perawat Fitrah Hayati dan diawasi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Kesatuan Pengamanan LP, Arip Herdian, Kepala Subsi Bimkemaswat, Agung Sutrisno Putro.
Kegiatan ini merupakan salah satu syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi, tentunya yang paling disoroti adalah bagaimana perilaku dari warga binaan yang bersangkutan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas salah satunya tidak menggunakan narkoba.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Tigor menjelaskan bahwa kegiatan tes urine ini diikuti oleh 8 (delapan) orang yang akan mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB).
“Tes urin tersebut pihak kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut memang benr berkelakuan baik, yang salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba,” jelas Tigor.
0 Comments:
Posting Komentar