Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Selasa, 13 Juli 2021

Lapas Palangka Raya Gelar Sosialisasi Permenkumham No.24 Tahun 2021 Kepada WBP

0 Comments


PALANGKA RAYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak, Selasa (13/07). 




Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural, Staf, Mahasiswa KKL Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Palangka Raya sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) orang. 


Sebelum memulai kegiatan, Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno Putro, membagikan masker dan menyemprotkan hand sanitizer kepada Warga Binaan agar mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19. 

Sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari telah diterbitkannya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 atas perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19. 




Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menjelaskan mengenai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi rumah sampai dengan 31 Desember 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. 


Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang tata cara pelakasanaan pemberian Asimilasi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat integrasi dan juga dapat bersama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaanya serta dapat mencegah penyebaran covid-19 di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. 


Selanjutnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Arip Herdian, meminta agar para Warga Binaan yang mendapat asimilasi agar menjalani hidup dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan kembali. 


"Dengan kesempatan yang kalian dapat yaitu asimilasi ini, jalanilah hidup dengan baik dan jangan mengulangi kesalahan kembali. Bekal yang kalian dapat di Lapas, seperti pembinaan maupun pelatihan jadikan itu sebagai pegangan kalian saat bebas nanti," ungkap Arip.

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA