Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Jumat, 28 Januari 2022

2 WBP Lapas Palangka Raya Jalani Asimilasi di Rumah

0 Comments



Palangka Raya – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali mengeluarkan Surat Keputusan Asimilasi di Rumah kepada 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari ini, Jum'at (28/01/2022).

Dasar pemberian Asimilasi Rumah kepada ketiga Warga Binaan tersebut adalah berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 sebagai lanjutan komitmen dari Kementrian Hukum dan HAM RI dalam upaya  pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Program Asimilasi Rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan, serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam Lapas dan Rutan.

Kepala Kesatuan Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menyampaikan bahwa mereka telah memenuhi syarat administratif dan susbstantif berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021.

"Jadi mereka bertiga ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif, mereka juga telah melewati proses Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan dinilai layak untuk diusulkan berdasarkan penilaian pada proses pembinaan serta saran dari Wali Pemasyarakatan," jelas Tigor.

Selanjutnya ketiga Warga Binaan tersebut diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya untuk pelaksanaan bimbingan klien selama menjalani Asimilasi di rumah.

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA