Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya terus berupaya memberikan hak-hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan maksimal, salah satunya yaitu Asimilasi di Rumah. Program ini sebagai tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lembaga pemasyarakat (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak.
Di Lapas Palangka Raya sendiri, hak-hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut selalu dioptimalkan terlebih didalam pelayanannya. Pelayanan yang dimaksud adalah Petugas selalu membantu dalam pemenuhan syarat pengajuan hak-hak Warga Binaan tersebut tanpa dipungut biaya apapun atau gratis.
Pada kesempatan ini, pihak Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Palangka Raya melakukan pendampingan kepada salah satu narapidana yang mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit secara virtual melalui video call di Wartelsuspas.
Staf Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Yon Putaji, menyampaikan bahwa keluarga yang menjamin Warga Binaan tersebut berada di Sampit, sehingga Bapas Sampit yang melakukan Litmas.
"Sesuai dengan alamat keluarga yang menjamin jadi Warga Binaan ini mengikuti Litmas yang dilaksanakan oleh Bapas Sampit. Pada kesempatan ini, kami mendampingi WBP tersebut berkomunikasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit melalui video call yang tersedia di Wartelsuspas," jelas Yon Putaji.
WBP yang berinisal CAS ini menyampaikan bahwa seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya sama sekali. Beliau sangat puas dengan pelayanan yang didapatkan di Lapas Palangka Raya.
"Terima kasih kepada pihak Lapas Palangka Raya yang telah mendampingi saya dalam pengurusan asimilasi ini. Walaupun jauh, pihak Lapas Palangka Raya tetap memfasilitasi saya untuk berkomunikasi dengan pihak Bapas Sampit," ungkapnya.
0 Comments:
Posting Komentar