Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Kamis, 03 Februari 2022

Lapas Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022

0 Comments



Palangka Raya - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Kamis (03/02/2022).

Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno Putro, Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, beserta Staf di Aula Atas Lapas Palangka Raya.

Terbitnya Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mempunyai kekuatan hukum tidak tetap. Melalui pertimbangan tersebut, Ditjenpas perlu melakukan sosialisasi terhadap Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, meminta seluruh Kadivpas dan Ka. UPT Pemasyarakatan memedomani 3+1 Pemasyarakatan Maju, yakni, Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sehingga Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 dapat terimplementasi dengan baik dengan tetap memenuhi hak-hak WBP. “Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1 perlu dipedomani sebagai syarat implementatif dalam menyosialisasikan Permenkumham ini,” tegasnya.

Reynhard juga menegaskan kepada seluruh Kadivpas dan Ka. UPT Pemasyarakatan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi nantinya agar selalu responsif dan memperhatikan permasalahan yang ada di lapangan serta segera temukan solusinya. “Saya sampaikan kepada Kadivpas dan Ka. UPT, temukan masalah dan selesaikan masalah dengan cepat. Ini adalah kunci menjadi insan Pemasyarakatan yang hebat,” ucapnya.

Di akhir paparannya, Reynhard mengingatkan jangan ada pihak-pihak yang mencari celah atau mencoba peruntungan dengan mengail di air keruh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Semua sudah diatur dalam peraturan, maka laksanakan sesuai koridor hukum. “Saya berpesan kepada seluruh insan Pemasyarakatan agar tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Selanjutnya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea, menyampaikan agar seluruh insan Pemasyarakatan melaksanakan dengan baik Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tanpa ada penyimpangan, khususnya kepada WBP. “Laksanakan dengan baik Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 ini. Jangan ada hak narapidana yang terabaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembentuan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, Yunaedi, meminta seluruh Kadivpas dan Ka. UPT Pemasyarakatan memahami konsideran ini dengan sebaik-sebaikanya sehingga dalam penyampainnya nanti tidak terdapat kesalahpalahan atau miss understanding serta tidak mencederai pemenuhan hak-hak WBP. “Saya harapkan seluruh Kadivpas dan Ka. UPT wajib memahami dan memperhatikan dengan baik konsideran dari Permenkumham ini agar dalam implementasinya tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” harapnya.

Yunaedi menambahkan hal ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak WBP tanpa mengurangi esensi dari poin-poin pada pasal yang tercantum dalam PP RI Nomor 99 Tahun 2012. Selain itu, Permenkumham ini sifatnya implementatif sehingga dapat langsung dilakasanakan di UPT tanpa menunggu petunjuk teknis dari Permenkumham ini. “Permenkumham ini dapat langsung diimplementasikan. Jadi, tidak usah menunggu petunjuk teknisnya,” ucapnya.




0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA