Palangka Raya - Salah seorang keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendatangi langsung kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya guna menanyakan pengurusan salah satu Layanan Integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat, Rabu (02/02/2022).
Apa itu PB? PB atau Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. Pembebasan Bersyarat diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
Bertempat di Unit Layanan Terpadu, Salah seorang Petugas Pintu Penjaga Utama (P2U), Muhammad Ananda Rizaldi, langsung melayani dan menjelaskan kepada mereka yang datang untuk menanyakan tentang persyaratan Pembebasan Bersyarat dan memberikan informasi dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk itu.
Pada kesempatan itu, Ananda Rizaldi menjelaskan tentang syarat-syarat substantif yang harus di penuhi WBP yang ingin bebas Pembebasan Bersyarat. "Hal-hal yang harus diperhatikan adalah WBP telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana," ujar Ananda.
0 Comments:
Posting Komentar