Palangka Raya – Sebanyak 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya resmi bebas murni. Kali ini Warga Binaan yang telah menjalani masa pidananya dengan baik, Selasa (10/5/2022).
Lapas Palangka Raya melalui Subseksi Registrasi telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, perhitungan tanggal ekspirasi, serta penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga dilaksanakan pembebasan kepada WBP yang bersangkutan.
Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, menyampaikan bahwa Warga Binaan tersebut telah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, pembebasan tetap dilakukan sesuai tanggal meskipun sedang libur, hal ini merupakan bukti komitmen Lapas Palangka Raya dalam memberikan hak secara maksimal kepada Warga Binaan.
"Kami mewakili Lapas Palangka Raya mengucapkan selamat kepada bapak yang hari ini telah bebas. Kami sangat berharap, bapak jangan mengulangi kesalahan yang melanggar hukum, tetap patuhi protokol kesehatan, dan semoga dapat mengimplementasikan ilmu yang didapatkan selama menjalani proses pembinaan di Lapas Palangka Raya," harap Ziun.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#lapaspalangkaraya
0 Comments:
Posting Komentar