Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Senin, 02 Mei 2022

Lapas Palangka Raya Buka Layanan Zakat Fitrah Selama Bulan Ramadhan

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya membuka layanan pembayaran zakat fitrah melalui panitia amil zakat di Masjid Al Istighfar Lapas Palangka Raya. Baik petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Palangka Raya bisa melakukan pembayaran zakat fitrah, Minggu (1/5/2022).

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang idul fitri yang pada prinsipnya harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno Putro, menjelaskan bahwa zakat fitrah yang diterima saat ini berupa uang dan beras. "Kami mempersilahkan bagi petugas maupun warga binaan yang ingin membayar zakat fitrah di sini, yaitu dapat berupa beras ataupun uang. Semoga semua yang kita lakukan mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT," harap Agung.

Selama pandemi Covid-19, panitia amil zakat Lapas Palangka Raya tetap menerapkan protokol kesehatan saat proses pembayaran zakat tatap muka dan pembacaan akad dengan tidak bersalaman.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#lapaspalangkaraya

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA