Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Selasa, 07 Juni 2022

Kalapas Palangka Raya Ikuti Pencanangan P2HAM

0 Comments


Palangka Raya – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, bersama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, mengikuti kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Senin (30/05).

Kegiatan ini merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.




Diawali dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan disaksikan oleh  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Penandatanganan Komitmen bersama oleh 7 Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kebijakan dari Ditjen HAM. “Kami sangat mengapresiasi atas dukungan dan kebijakan oleh Ditjen HAM dalam upaya Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Dalam pemajuan HAM terkait dengan Kota/Kabupaten berbasis HAM pada tahun 2021, sudah baik dan beberapa masih diperlukan untuk pendampingan, diharapkan capaian Kota/Kabupaten pada Tahun 2022 akan lebih optimal,” pungkasnya.

Kemudian, Mualimin Abdi menyampaikan sambutan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang cukup strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan beberapa perubahan yang terkait dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. “Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Kepala Kantor Wilayah nantinya untuk melakukan penilaian atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Unit Kerja telah sesuai dengan Nilai Hak Asasi Manusia,” tuturnya.

“Jika pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan Nilai Hak Asasi Manusia, sejatinya layanan tersebut memiliki sifat non diskriminasi, bernilai keadilan dan berkepastian hukum sehingga pada akhirnya masyarakat akan memperoleh pelayanan yang memuaskan, terukur dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Selamat kepada jajaran Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dengan cepat melakukan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, segera lakukan langkah-langkah selanjutnya,” tutup Mualimin Abdi.

#KemenkumhamRI
#kumhampasti
#kumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya


0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA