Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Rabu, 08 Juni 2022

Lapas Palangka Raya Ikuti Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti kegiatan Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Selasa (7/6/2022).

Kegiatan ini diikuti Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyoni, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Rantawan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Meldy Putera, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Eka Faisyal Arif, Kepala Subseksi Keamanan, Frendy Arisandy, Kepala Subseksi Pelaporan Tata  Tertib, Nyoman Tanre, dan Staf.

Kegiatan ini digelar sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

Pada kesempatan ini, kegiatan dibuka oleh Direktur Kamtib, Abdul Aris. Ia menegaskan pentingnya melaksanakan deteksi dini gangguan kamtib. “Mari laksanakan langkah deteksi dini gangguan kamtib sebagai upaya pencegahan awal. Sekiranya kegiatan perhitungan jumlah formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina keamanan Pemasyarakatan dan pengaman Pemasyarakatan dapat menjawab kebutuhan SDM di bidang keamanan,” harapnya.

Adapun hasil kegiatan yaitu untuk mengetahui perhitungan formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang memiliki ruang lingkup terkait keamanan dan ketertiban pemasyarakatan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam jangka waktu tertentu dan pengisian volume dari masing-masing unit pelaksana teknis untuk bisa menentukan formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina keamanan Pemasyarakatan dan pengaman Pemasyarakatan.

#KemenkumhamRI
#kumhampasti
#kumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya










0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA