Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Jumat, 01 Juli 2022

Lapas Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum PATBM bagi WBP

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar penyuluhan hukum bagi 40 (empat puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menggandeng Perkumpulan Sahabat Hukum (PSH) Palangka Raya, Rabu (29/6/2022).

Bertempat di Gazebo Serbaguna Lapas Palangka Raya pada pukul 10.30 WIB, kegiatan penyuluhan hukum ini dibantu oleh Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) khususnya Subseksi Registrasi dengan judul materi "Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)".

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pada kesempatan ini, kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh beserta para Staf Registrasi. Hadir sebagai narasumber yaitu Sekretaris Perkumpulan Sahabat Hukum (PSH) Palangka Raya, Rajabuddin.

Mengawali kegiatan, Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi WBP kali ini merupakan materi pilihan khusus yang membahas mengenai tindak pidana perlindungan anak.

"Pada kesempatan kali ini, dibahas mengenai PATBM yang merupakan gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Sesuai tujuannya, PATBM dilakukan untuk upaya pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak," jelas Ziun.

Selanjutnya, Sekretaris Perkumpulan Sahabat Hukum (PSH) Palangka Raya selaku pemateri, Rajabbudin, melalui metode diskusi menyampaikan bahwa negara memiliki hukum perlindungan bagi anak di Indonesia.

"Bahwa sepatutnya usia anak sebagaimana dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sampai dengan umur 18 tahun. Dan diharapkan perlindungan hukum terhadap anak dapat menjadi perhatian khusus WBP kasus tindak pidana perlindungan anak, agar menyadari kesalahan yang telah diperbuat agar tidak mengulangi tindak pidana lagi dan kedepan setelah bebas nantinya dapat menjadi kader hukum di lingkungan masyarakat sekitar," tutupnya.

#KemenkumhamRI
#kumhampasti
#kumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya




0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA