Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Selasa, 16 Agustus 2022

Lapas Palangka Raya Ikuti Webinar Implikasi Pengesahan UU No.22 Tahun 2022 terhadap Penanganan Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Webinar mengenai implikasi pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terhadap penanganan pengurangan overcrowding di Lapas/Rutan yang dianalisis dari aspek monetary dan nonmonetary, Senin (15/8).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan bersama Center For Detention Studies (CDS) dalam rangka merespon dan menyambut disahkannya UU Pemasyarakatan dan mendorong akselerasi rencana pengesahan RKUHP.

Kegiatan ini juga diisi langsung oleh bapak Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai keynote speaker. Beliau memberikan paparan dengan tema "Dampak Pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan RKUHP terhadap Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan".

Diharapkan dengan adanya aturan baru ini masalah overcrowding yang terjadi pada Lapas/Rutan dapat teratasi, " ungkap Wamenkumham RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

Chandran Lestyono selaku Kepala Lapas Palanhka Raya menyampaikan bahwa hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan kebijakan dalam penanganan overcrowding di Lapas/Rutan di masa depan dalam kerangka RKUHP serta pengesahan Undang-Undang Pemasyarakatan.

"Diharapkan dengan adanya penelitian ini dalam webinar maka sistem pemasyarakatan bisa menjadi lebih baik, mulai dari aspek pembinaan, pemberian hak asimilasi dan integrasi yang berdampak pada pengurangan tingkat overcrowding di Lapas/Rutan," harap Chandran.

#KemenkumhamRI
#kumhampasti
#kumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya



0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA