Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Sabtu, 15 Oktober 2022

Gandeng PSH, Lapas Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum bagi WBP Tindak Pidana Perlinak

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar penyuluhan hukum bagi 25 (dua puluh lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana perlindungan anak dengan menggandeng Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Sahabat Hukum (PSH) Palangka Raya, Kamis (13/9/2022).

Bertempat di Gazebo Serbaguna Lapas Palangka Raya pada pukul 15.00 WIB, kegiatan penyuluhan hukum ini dibantu oleh Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) khususnya Subseksi Registrasi dengan judul tema "Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Perilaku Kejahatan Pelaku Orang Dewasa". Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, WBP dapat memahami bagaimana tindak pidana  perlindungan anak berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Selama kegiatan penyuluhan hukum, Rajabudin selaku pemateri dari Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Sahabat Hukum Kota Palangka Raya menyampaikan kepada WBP bahwa perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan sangat tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Diharapkan kedepan, WBP dapat memahami  dan menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat prinsip perlindungan anak seperti non diskriminasi pada anak, mengedepankan  kepentingan  terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta penghargaan terhadap anak," ungkapnya.

Dalam kesempatannya, Mohammad Ziun Khabibulloh selaku Kepala Subseksi Registrasi juga menyampaikan bahwa WBP harus menyadari diri atas kesalahan yang telah diperbuat yaitu melanggar hukum, sehingga tidak mengulangi tindak pidana kembali.

"Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan para Warga Binaan menyadari diri atas kesalahan yang telah diperbuat yaitu melanggar hukum, sehingga tidak mengulangi tindak pidana kembali. Kedepannya juga setelah bebas nanti dapat menjadi kader hukum, yang menyampaikan pada lingkungan masyarakat bahwa mereka bersama-sama bisa menyadari adanya aturan hukum yang melindungi anak-anak di Indonesia," tutup Ziun.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham





0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA