Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Kamis, 09 Maret 2023

Dapatkan Hak Integrasi, 8 WBP Lapas Palangka Raya Kanwil Kemenkumhan Kalteng Jalani Program PB dan CMB

0 Comments


Palangka Raya - Sebanyak delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya dipulangkan ke rumahnya masing-masing, Selasa (07/03/2023).

Mereka baru saja mendapatkan atau masuk dalam hak integrasi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu menerima program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak enam orang dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak dua orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, meminta kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan bebas untuk memanfaatkan program PB dan CMB dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan program ini bukan berarti bebas sepenuhnya.

"Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui, hal yang penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat," ungkap Chandran.

Diketahui delapan orang WBP ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham






0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA