Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menerima kedatangan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Sahabat Hukum Kota Palangka Raya, Senin (3/4). Dalam kesempatan ini, kunjungan disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono dan Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh.
Tujuan kedatangan OBH Perkumpulan Sahabat Hukum Kota Palangka Raya bersama tim yaitu dalam rangka koordinasi dan kolaborasi bersama untuk melaksanakan Program Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang kurang mampu melalui Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Tujuan utama program bantuan hukum ini adalah upaya negara hadir memberikan bantuan hukum bagi WBP tidak mampu sehingga terciptanya rasa keadilan ditengah keterbatasan karena sedang menjalani pidana di lapas.
Hal ini selaras dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum serta Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, utamanya pada pasal 7 huruf f, Pasal 9 dan pasa 12 huruf f yang menyatakan Tahanan,Narapidana dan Anak Binaan mendapatkan Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum.
Program Bantuan Hukum ini dibentuk menjadi Pos Bantuan Hukum yang akan dilaksanakan di Pos Pengaduan HAM Lapas Kelas IIA Palangka Raya sesuai amanah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
"Bersinergi dengan OBH Perkumpulan Sahabat Hukum menjadi hal yang perlu, maka dari itu kami ucapkan terima kasih. Mengingat tidak semua WBP Lapas kami mampu, maka dengan adanya program bantuan hukum dan dibentuknya Pos Bantuan Hukum melalui Pos Pengaduan HAM, maka akan semakin nyata kecepatan dan ketepatan dalam penanganan masalah yang menyangkut HAM utamanya program bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Kami akan terus menjadi komunikator yang baik," tegas Chandran.
Selanjutnya, Rajabuddin selaku Sekretaris dari OBH Perkumpulan Sahabat Hukum menyampaikan, "kami berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang kurang mampu dan terlibat hukum, melalui kerja sama dengan pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya dengan membentuk Pos Bantuan Hukum yang dilaksanakan di Pos Pengaduan HAM. Sering terjadi yang sudah selesai (inkrah) hukum pidananya, namun ada hukum perdatanya, seperti Perceraian dan Hak Waris, Ganti rugi terkait bisnis, itu yang kemudian akan kami cek dan pastikan," pungkas Rajabuddin.
Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus berkomitmen dalam pelaksanaan Pelayanan Prima Layanan Pemasyarakatan sehingga terwujudnya Program Revitalisasi Pemasyarakatan dan Program Back to Basics di Wilayah Hukum Kalimantan Tengah.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar