Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti Rapat Persiapan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Selasa (11/4).
Bertempat di Ruangan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng, kegiatan ini dihadiri oleh Operator P2HAM Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Astri Gencari Ramadhani. Rapat digelar dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022.
Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Woro Sadarini, yang memimpin langsung rapat menyampaikan bahwa ada lima tahapan yang harus dilaksanakan terkait P2HAM antara lain Tahap Pencanangan, Tahap Pembangunan, Tahap Evaluasi, Tahap Penilaian, serta Tahap Pembinaan dan Pengawasan.
Woro menegaskan agar seluruh satuan kerja dapat mempersiapkan seluruh data dukung dengan baik terutama sarana prasarana, serta selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah agar tidak terjadi kesalahan dalam pengiriman data.
"Saya harapkan seluruh satuan kerja yang ada di Kalimantan Tengah dapat saling mendukung agar kita bisa meraih predikat Lembaga Publik Berbasis HAM. Para Operator juga harus semangat dan memiliki inovasi karena keberhasilan ada ditangan Operator," harap Woro.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar