Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Senin, 17 April 2023

Subseksi Registrasi Lapas Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalteng Umumkan DPS Pemilu 2024 kepada WBP

0 Comments


Palangka Raya - Mengingat semakin dekatnya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Subseksi Registrasi melaksanakan kegiatan Penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (15/04/2023) sore.


Penyerahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan Lapas Palangka Raya merupakan salah satu wujud komitmen nyata dalam mensukseskan Pemilihan Umum yang akan datang pada Tahun 2024 serta menjamin Hak seluruh Warga Binaan untuk mendapatkan haknya memberikan suara pada Pemilu 2024.


Pada kesempatan ini, pihak Subseksi Registrasi menempelkan Daftar DPS Pemilu 2023 di Papan Informasi WBP pada area blok hunian. Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, turun langsung untuk menyampaikan dan menjelaskan kepada Warga Binaan mengenai DPS ini, salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan masukkan dan tanggapan dari WBP.


“Dengan partisipasi aktif dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, kami yakin bahwa Pemilihan Umum tahun 2024 di Palangka Raya dapat berjalan dengan baik dan transparan. Selain itu, partisipasi semua pihak sangat kami butuhkan, dalam rangka menghasilkan data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir", ucapnya.


Ziun juga menambahkan bahwa pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya akan terus berkomunikasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya untuk memastikan perubahan-perubahan yang mungkin terjadi. Selain itu, pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya juga turut memastikan bahwa proses pengambilan data pemilih di Lapas berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KPU.


Dilain kesempatan, Chandran Lestyono selaku Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya menyampaikan bahwa pihaknya akan secara optimal melakukan update data Warga Binaan yang memiliki dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada KPU Kota Palangka Raya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya. "Hal ini untuk menyikapi dinamika pemilih di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dimana kita ketahui bersama terdapat mutasi masuk dan mutasi keluar, baik karena adanya penerimaan narapidana baru maupun pembebasan narapidana," tutup Chandran.


#KemenkumhamRI 

#KumhamPasti 

#kemenkumhamkalteng

#kanwilkemenkumhamkalteng

#hendraekaputra 

#lapaspalangkaraya 







0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA