Palangka Raya – Sebanyak satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya resmi bebas murni. Kali ini Warga Binaan Pidana Pencurian yang telah menjalani masa pidananya dengan baik.
Lapas Palangka Raya melalui Subseksi Registrasi telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, perhitungan tanggal ekspirasi, serta penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga dilaksanakan pembebasan kepada WBP yang bersangkutan.
Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, menyampaikan bahwa Warga Binaan tersebut telah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, pembebasan murni tetap dilakukan sesuai tanggal meskipun sedang libur, hal ini merupakan bukti komitmen Lapas Palangka Raya dalam memberikan hak secara maksimal kepada Warga Binaan.
"Hari ini terdapat satu orang WBP Lapas Palangka Raya yang bebas murni. Kami akan terus melakukan pelayanan prima, memberikan hak Warga Binaan secara maksimal terutama dalam hal pembebasan yang sangat penting. Semoga dengan menjalani pembinaan selama ini, beliau bisa segera mendapatkan pekerjaan dan beradaptasi dengan lingkungan," ungkap Ziun.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kanwilkemenkumhamkalteng
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
#chandranlestyono
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar