Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Senin, 22 Mei 2023

Terima Hak Integrasi dan Bebas Murni, Tiga WBP Lapas Palangka Raya Kanwil Kemenkumhan Kalteng Resmi Bebas

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik kembali melepaskan tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dan Bebas Murni, Senin (22/5).

Pemberian program integrasi ini merupakan pelaksanan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Purwantoko selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, menyampaikan bahwa mendapatkan hak integrasi tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

“Hari ini Lapas Palangka Raya kembali membebaskan tiga orang warga binaan yang terdiri dari satu orang PB dan dua orang bebas murni. Mereka telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas Palangka Raya sehingga layak diintegrasikan kembali ke masyarakat,” jelas Purwantoko.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA