Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik kembali melepaskan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.
Pemberian program integrasi ini merupakan pelaksanan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
M. Taufik Rinaldy selaku Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, menyampaikan bahwa mendapatkan hak integrasi tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini satu orang warga binaan Lapas Palangka Raya kembali bebas demi hukum. Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas Palangka Raya sehingga layak diintegrasikan kembali ke masyarakat,” jelas Taufik.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar