Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Tim Kesehatan selalu sigap dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, kesigapannya ditunjukkan melalui Layanan Kesehatan Keliling (Yankesling), Rabu (4/10).
Mendapatkan layanan kesehatan merupakan salah satu hak WBP yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf d yang menetapkan hak-hak narapidana, di antaranya hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Memperhatikan hal tersebut, Lapas Kelas IIA Palangka Raya berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan sebaik mungkin untuk WBP.
Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, M. Taufik Rinaldy, menyampaikan bahwa kegiatan Yankesling ini bertujuan agar pihaknya dapat memberikan layanan kesehatan secara rutin sekaligus dapat mengetahui langsung keluhan yang dialami WBP.
"Pada pelaksanaan Yankesling kali ini, dilakukan pemeriksaan kesehatan ke blok-blok hunian dan juga konsultasi kesehatan maupun melakukan perawatan pada luka WBP. Dengan melaksanakan kegiatan ini secara rutin, diharakan tingkat kesehatan para WBP semakin meningkat," jelas Taufik.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar