Palangka Raya - Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan sosialisasi dan asesmen dari para Asesor, Nori Prestiani dan Nandha Anugerah Prayudha. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Registrasi Lapas Palangka Raya, Senin (6/11).
Asesor adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk mengamati dan menilai layak atau tidaknya individu yang diamati untuk tujuan tertentu. Fungsi Petugas Asesor di Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai pelaksana kegiatan asesmen terhadap Warga Binaan yang menjadi bahan pertimbangan bagi petugas untuk memberikan hak warga binaan, diantaranya remisi, pembinaan maupun hak integrasi.
Kepala Subseksi Registrasi, Imam Suryadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengamati dan menilai kelayakan Warga Binaan sebagai bentuk syarat usulan remisi. "Hal ini juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, karena untuk menilai kategori WBP apakah sudah terjadi perubahan sikap dan perilaku setelah mendapatkan bimbingan di Lapas Maksimum ini”, ungkap Chandran.
Imam juga mengungkapkan bahwa asesor memiliki peranan penting dalam pelaksanaan progam revitalisasi pemasyarakatan. Asesmen ini nantinya akan disampaikan program intervensi yang termuat dalam case plan pembinaan yang dirumuskan sesuai dengan potensi masing-masing klien kemudian diselaraskan dengan program pembinaan yang ada di dalam Lapas Palangka Raya.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar