Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar kegiatan Layanan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan tema "Penyuluhan Hukum terkait Adanya Tindak Pidana Narkotika" bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya, Kamis (2/11).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya, Rajabuddin, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko, Kepala Subseksi Registrasi, Imam Suryadi, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, M. Taufik Rinaldy, beserta 25 (dua puluh lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Adapun target sasaran pelaksanaan dari kegiatan ini adalah agar WBP mendapatkan pencerahan hukum dan motivasi agar dapat secara konsisten menunjukkan perilaku yang baik terus-menerus, dengan mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian di dalam lapas dan dapat memperbaiki hidup, kehidupan, penghidupannya sehingga dapat turut serta dalam pembangunan nasional di masyarakat.
Pada kesempatan ini, Purwantoko menyambut baik kegiatan ini dan berharap melalui kegiatan Penyuluhan Hukum, para Warga Binaan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. "Penyuluhan Hukum merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh Warga Binaan sesuai perundang-undangan. Jadi melalui kegiatan ini nantinya, saya harapkan para Warga Binaan bisa mengikuti kegiatan dengan baik sehingga bisa mengetahui lebih dalam tentang hukum serta tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lagi," harap Purwantoko.
Selanjutnya, Rajabuddin dalam materinya menyampaikan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah sangat mengkhawatirkan di republik ini. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk dapat memerangi narkoba, tidak hanya pemerintah, aparat penegak hukum, serta semua lapisan masyarakat juga turut waspada dan gigih untuk menolak peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
"Perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang sudah merengkuh berbagai lapisan masyarakat dan strata pendidikan. Dalam konteks itu, maka dukungan semua pihak sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dimasyarakat," ungkapnya.
Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus bersinergi dalam pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Tengah dengan tetap berdasar pada Program Revitalisasi Pemasyarakatan dan Back To Basic.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@dsoekowati
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar