Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Jumat, 24 November 2023

Gandeng Perkumpulan Sahabat Hukum, Lapas Palangka Raya Berikan Layanan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi WBP

0 Comments


Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar kegiatan Layanan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan tema "Penyuluhan Hukum terkait Pemeriksaan Perkara Perceraian" bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya, Kamis (23/11).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sulardi didampingi Kepala Subseksi Registrasi, Imam Suryadi dan diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Perkumpulan Sahabat Hukum (PSH) Palangka Raya, Fachri Ahyani dan Sekretaris, Rajabuddin.

Adapun target sasaran pelaksanaan dari kegiatan ini adalah agar WBP mendapatkan pencerahan hukum dan motivasi agar dapat secara konsisten menunjukkan perilaku yang baik terus-menerus, dengan mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian di dalam lapas dan dapat memperbaiki hidup, kehidupan, penghidupannya sehingga dapat turut serta dalam pembangunan nasional di masyarakat.

Pada kesempatan ini, Sulardi menyambut baik kegiatan ini dan berharap melalui kegiatan Penyuluhan BantuanHukum, para Warga Binaan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. "Penyuluhan Hukum merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh Warga Binaan sesuai perundang-undangan. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini nantinya, saya harapkan para Warga Binaan bisa mengikuti kegiatan dengan baik sehingga bisa mengetahui lebih dalam tentang hukum serta tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lagi," harap Sulardi.

Selanjutnya, Rajabuddin dalam materinya menyampaikan bahwa bagaimana kondisi lapangan yang terjadi di Pengadilan Agama. Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa hukum acara yang berlaku di Lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara yang berlaku di lingkungan umum, kecuali hal-hal yang telah di atur secara khusus dalam peraturan tersebut.

"Sebenarnya banyak kegiatan-kegiatan preventif seperti sosialisasi pencegahan perceraian dan upaya-upaya mediasi untuk pendamaian suami istri yang akan bercerai. Meskipun pengadilan banyak menangani dan mengabulkan gugatan perceraian, pengadilan sebenarnya tidak menghendaki hal tersebut. Oleh karena itu, kita sebisa mungkin mencegah kasus perceraian yang semakin marak terjadi di masyarakat terutama keluarga kita" ungkapnya.

Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus bersinergi dalam pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Tengah dengan tetap berdasar pada Program Revitalisasi Pemasyarakatan dan Back To Basic.

#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng 
@dsoekowati
@diary_kemenkumham

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA