Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan kunjungan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tangkiling, Kamis (9/11). Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko, didampingi Kepala Subseki Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, M. Taufik Rinaldy.
Kunjungan ini dilaksankan dalam rangka koordinasi terkait pemberian pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu hak narapidana adalah memperoleh pelayanan Kesehatan. Selain itu juga sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Standart Pelayanan Pemasyarakatan.
Dalam koordinasi ini, Purwantoko menyampaikan target sasaran pelaksanaan dari kegiatan koordinasi terkait pemberian pelayanan kesehatan kepada WBP bersama Puskesmas Tangkiling adalah untuk memastikan salah satu hak dasar yang diterima WBP yaitu kesehatan harus dipenuhi oleh Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
"Dukungan terhadap pelayanan kesehatan warga binaan harus diapresiasi dan didorong dengan berbagai konsep baru yang dapat menunjang pelaksanaan pembinaan terpadu di bidang kesehatan. Oleh karena itu, Lapas Palangka Raya terus bersinergi dalam pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Tengah salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Puskesmas," ungkap Purwantoko.
Hasil Koordinasi yang didapat yaitu kerja sama terkait pelayanan kesehatan yang bersifat komprehensif yang meliputi penyuluhan kesehatan, pemeriksaaan kesehatan, pengobatan, penyediaan obat-obatan, rujukan ke pelayanan kesehatan dan kesehatan lingkungan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@dsoekowati
@diary_kemenkumham
0 Comments:
Posting Komentar