PALANGKA RAYA- Sebanyak 45 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya tersenyum bahagia ditengah pandemi virus corona (Covid-19). Bukan tanpa alasan, ke 45 WBP tersebut mendapatkan hak asimilasi dan
integrasi, Jumat (03/04). Program asimilasi dan integrasi ini merupakan salah satu upaya dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi penularan virus
corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan)
yang melebihi kapasitas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Hanibal) yang didampingi oleh Kepala
Lapas Kelas IIA Palangka Raya (Syarif Hidayat) untuk memberikan bimbingan serta
pengawasan proses asimilasi secara langsung.
Selain itu hadir pula Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya
(Sulantip) serta Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya (Rita Ribawati) untuk
menyaksikan pelepasan 29 WBP yang akan pulang ke rumah.
Kasi Binadik (Irvan Muayat) mengatakan, hak asimilasi dan
integrasi diberikan kepada 45 WBP yang terdiri dari 40 orang dari program
Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 orang dari program Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan pemberian asimilasi ini dilakukan secara
bertahap, yakni di dilaksanakan sejak Rabu lalu (01/04) "Pada hari Rabu
kita mengeluarkan sebanyak 16 WBP. Lalu untuk hari Kamis ada sebanyak 29 WBP.
Jadi totalnya 45 WBP" ujar Irvan.
Kepala Lapas Palangka Raya (Syarif Hidayat) juga berharap
pengurangan ini bisa sedikit meringankan permasalahan Over capacity serta
mengurangi resiko penyebaran virus corona di lingkungan Lapas Palangka Raya.
Kontributor: Astri Gencari R
0 Comments:
Posting Komentar