Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Rabu, 01 April 2020

Ada Info Terbaru, Lapas Palangka Raya Gelar Cepat Sosialisasi

0 Comments
PALANGKA RAYA- Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Kasi Binadik (Irvan Muayat) dan Kasubsi Bimkemaswat (Agung Sutrisno) melakukan Sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) terkait pengeluaran dan pembebasan narapidana terbaru, Rabu (01/04).
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Para narapidana akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.
Dalam sosialisasinya kepada WBP, Kasi Binadik (Irvan Muayat) mengatakan, "pemulangan bukan berarti tahanan dibebaskan. Para napi tidak boleh keluar rumah selama masa pemulangan. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan)" ujar Irvan.
Selain itu dijelaskan bahwa pengeluaran dan pembebasan narapidana tidak dipungut biaya apapun sehingga jauh dari kata pungli. Hal ini mendapat apresiasi yang besar dari para WBP Lapas Palangka Raya.

Kontributor: Astrid Gencari R.

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA