Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Sabtu, 20 Juni 2020

Pastikan Hak WBP Terpenuhi, Lapas Palangka Raya Gelar Sidang TPP

0 Comments
PALANGKA RAYA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Bahrani, di ruang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lapas Palangka Raya, Jumat (19/06). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik, Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Eka Prayitno, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Rantawan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Arip Herdian, Kepala Sub Seksi Registrasi, Frendy Arisandy, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno, Kepala Sub Seksi Keamanan, Arus Singarimbun, dan Perawat Lapas Palangka Raya, Fitrah. 

Pelaksanaan kegiatan Sidang TPP ini bertujuan untuk mengumpulkan narapidana yang menurut masa pidananya sudah waktunya untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Pengusulan PB terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf k. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi narapidana sebelum mengajukan PB terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menyebutkan bahwa selain tujuan diatas, rapat ini juga membahas mengenai asimilasi rumah, tenaga kerja kebersihan luar Lapas dan program kegiatan pada masa pandemi Covid-19.
"Jadi usulan-usulan tersebut harus terpenuhi persyaratan administrasi dan substantifnya, seperti yang diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan WBP yang sudah mendekati 2/3 masa pidana, sedangkan untuk program asimilasi rumah karena Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku" ujar Tigor.
Ditegaskan dalam layanan integrasi ini tidak dipungut biaya apapun kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam memperoleh hak-haknya. Seluruh pegawai diharapkan selalu semangat dalam pelayanan pasti bersih melayani.
Kontributor: Astri Gencari R.

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA