Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Selasa, 25 Agustus 2020

Tim Humas Lapas Palangka Raya Ikuti Teleconference Pembinaan dan Pengembangan Kerja Sama PASTI

0 Comments


















PALANGKA RAYA- Tim Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti "Teleconference Pembinaan dan Pengembangan Kerja Sama PASTI" via aplikasi zoom, Selasa (25/08).


Kegiatan ini juga diikuti oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Palangka Raya, Eka Prayitno, yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Aula Atas Lapas Palangka Raya.


Kegiatan diawali dengan laporan pelaksana kegiatan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Pagar Butar Butar. Dalam laporannya, beliau meminta agar kita dapat mewujudkan citra positif, komitmen dan kerja sama di dalam dan luar negeri.


Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan testimoni kerja sama luar negeri yaitu dari Direktur Office of Democratic Resilience and Governance USAID dan Resident Representatif Hanns Seidel Stiftung sekaligus penyerahan cinderamata.


Kemudian acara dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto. Beliau mengungkapkan sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berpesan agar seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI dapat berperan aktif dalam kerja sama ini.


"Diharapkan kerjasama ini dapat dilihat implementasinya berupa program dan keahlian untuk meningkatkan kinerja Kemenkumham dan teman-teman juga lebih aktif".


"Saya minta seluruh jajaran Kemenkumham betul-betul memahami, mengimplementasikan dan berperan aktif dalam kerjasama tatanilai PASTI. Saya sangat apresiasi kegiatan ini" ungkap Bambang.


Selanjutnya, masuk ke dalam kegiatan ini yaitu paparan oleh narasumber utama yaitu Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional  Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman.


Beliau menyebutkan ada 2 (dua) undang-undang yang mengatur bagaimana Indonesia bergaul dalam kancah internasional.


"Ada 2 undang-undang yang mengatur bagaimana Indonesia bergaul dalam kancah internasional yaitu UU Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional".


"Pada prinsipnya jangan pernah dilupakan bahwa ada prinsip bebas aktif yang digunakan untuk kepentingan nasional dan Kementerian Luar Negeri ditugaskan untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu" ungkap Damos 


Dalam paparan, beliau juga menjelaskan mengenai 4 (empat) asas aman dalam materi Kerja Sama Luar Negeri yaitu politis, teknis, yuridis dan keamanan.


Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang di jawab langsung oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional  Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman.


Kontributor: Astri Gencari Ramadhani.

0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA