Palangka Raya - Satu orang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Ronny Belansky, melakukan wawancara sebagai bahan penelitian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (16/03).
Penelitian yang digunakan untuk bahan Skripsi ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Wawancara ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Pelaksanaan Asimilasi Rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Palangka Raya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Pada kesempatan ini, Ronny secara langsung melakukan wawancara dengan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno Putro.
"Ini merupakan awal saya mencari data di Lapas Palangka Raya dengan melakukan wawancara. Disini saya mewawancarai Pak Tigor untuk mengetahui bagaimana proses dalam pelaksanaan asimilasi rumah di Palangka Raya," ungkap Ronny.
Selanjutnya, Kasi Binadik, Tigor Immanuel Hutabalian, menyambut baik kedatangan Mahasiswa ini dan memberikan informasi terkait penelitiannya.
0 Comments:
Posting Komentar