Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Rabu, 02 Februari 2022

Lapas Palangka Raya Ikuti Webinar Sosialisasi Buklet Panduan Intervensi Krisis di UPT Pemasyarakatan

0 Comments



Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno Putro, mengikuti kegiatab Webinar Sosialisasi Buklet Panduan Intervensi Krisis di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara virtual melalui aplikasi zoom, Rabu (02/02/2022).

Kegiatan webinar ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang diikuti perwakilan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan UPT Pemasyarakatan. Sosialisasi diselenggarakan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-01.HH.01.04 Tahun 2022 tentang Buklet Panduan Intervensi Krisis di UPT Pemasyarakatan tanggal 4 Januari 2022.

Hadir sebagai pembicara, yaitu Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso, serta psikolog Winanti dan Dien Fakhri Iqbal. Kegiatan tersebut juga merupakan hasil kerja sama Ditjenpas dengan Center for Detention Studies (CDS), Search for Common Ground (SFCG), Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), Division for Applied Social Psychology Research (DASPR), dan dukungan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

“Dengan disusun dan disosialisasikannya Buklet Panduan Intervensi Krisis ini diharapkan pemangku kebijakan lebih memahami dalam meminimalisasi masalah psikososial pascabencana, baik alam maupun non-alam, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan petugas. Buklet ini digunakan sebagai pedoman dan panduan teoritis reaksi tanggap darurat,” ujar Muji saat menjelaskan isi SE.

Buklet tersebut berisikan uraian dan panduan dukungan psikososial yang mencakup Psychological First Aid (PFA) atau Dukungan Psikologis Awal (DPA), psikoedukasi, teknik stabilisasi, mengelola tim intervensi krisis, serta catatan dari praktik lapangan penguatan konselor dan gugus tugas ketahanan diri.

Selanjutnya, Winanti selaku Psikolog Klinis Madya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jakarta membahas Konsep dan Pengelolaan Tim Intervensi Krisis di Pemasyarakatan. Bahasan tersebut mengacu pada praktik konseling resiliensi yang telah dilaksanakan pada 20-30 September 2021 di Lapas Kelas I Tangerang.

“Kenapa krisis terjadi? Semua yang terjadi di hidup kita dapat menimbulkan krisis. Setiap orang dapat memaknai suatu kondisi krisis atau tidak sesuai persepsi dan respon yang bersifat individu. Sebuah kejadian yang sama yang kita persepsikan sebagai bencana bisa jadi sebagai krisis bagi seseorang, namun bisa jadi tidak. Kita perlu menyadari apa krisis-krisis yang terjadi pada diri dan lingkungan kita sehingga kita dapat memberikan pertolongan,” ujar Winanti.

Ia juga menjelaskan DPA bukanlah terapi dan bukan bantuan profesional sehingga dapat dilakukan oleh siapapun karena bersifat umum dan sederhana. Kualitas personal yang perlu dimiliki dalam DPA antara lain hadir, penerimaan, coungruence (kesesuaian), dan empati, sedangkan prinsip dasar dalam melakukan DPA antara lain look (amati), listen (dengar), dan link (hubungkan).

Sementara itu, Dien Fakhri Iqbal selaku Psikolog dan Ahli Kesehatan Mental dan Dukungan Sosial yang menjadi pembicara selanjutnya memaparkan materi mengenai Praktik Intervensi Krisis di Pemasyarakatan. Dalam materinya, Dien menjelaskan bagaimana proses psikoedukasi dan berbagai teknik stabilitas, seperti teknis stabilitas nafas dan teknik pintu ingatan.

“Psikoedukasi merupakan pelayanan penting yang perlu dilatih. Kita perlu memahami bagaimana jika menghadapi stres, sulit tidur, panik, bagaimana penangannya. Dalam PFA sendiri terdapat lima teknik stabilisasi di mana empat di antaranya untuk penanganan emosi dan yang terakhir adalah kemampuan berpikir,” terang Dien.



0 Comments:

Posting Komentar

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA