PALANGKA RAYA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya
sosialisasikan Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Tata Nilai Profesional,
Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kepada seluruh jajarannya, Kamis (17/2).
Bertempat di Aula Atas Lapas Palangka Raya, sosialisasi tersebut dibuka oleh
Kepala Subbagian Tata Usaha, Amidhan.
Ia menyampaikan tata nilai PASTI diatur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2017.
Diharapkan penguatan dan penanaman tata nilai PASTI dalam diri setiap petugas
Lapas Palangka Raya dapat mendorong mereka bekerja secara maksimal serta
melaksanakan kewajiban sesuai tugas dan fungsi sehari-hari.
“Setiap petugas wajib menjunjung tinggi taat nilai
PASTI dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kegiatan sehari-hari, baik di dalam
maupun di luar lingkungan Kemenkumham," pesan Amidhan.
Selanjutnya, Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran
Lestyono, menyosialisasikan Pembangunan ZI. Ia meminta jajarannya berkomitmen
mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK/WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan
peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Mari kita wujudkan WBK/WBBM di Lapas Palangka
Raya dengan semangat membangun peningkatan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan serta mencegah korupsi, terutama
pungutan liar dan gratifikasi. Semoga tahun 2022 kita bisa meraih predikat
WBK," harap Chandran.
0 Comments:
Posting Komentar