Palangka Raya
- Pemenuhan informasi secara maksimal kepada masyarakat maupun Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi perhatian jajaran Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Tak heran bila sejumlah banner, seperti Layanan Pengurusan Remisi Online dan Alur Proses Pengusulan Remisi terpasang di
sejumlah sudut kantor Lapas Palangka Raya.
Kepala Subseksi
Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, menegaskan pemasangan banner-banner tersebut bertujuan agar WBP memahami alur proses
pengusulan Remisi yang sekarang dilaksanakan secara online tanpa tatap muka. WBP diusulkan dan diperiksa
persyaratannya oleh sistem di mana lama pengiriman berkas dilakukan secara
elektronik. Pengusulan juga berdasarkan sistem dan data, bukan berdasarkan
penilaian subyektif atau personal.
“Remisi online merupakan pemberian hak Remisi berbasiskan
teknologi informasi melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan sehingga
prosesnya bebas pungutan liar, cepat, transparan, dan obyektif,” tegas
Ziun, Kamis (17/2).
Selain itu, WBP dapat mengetahui persyaratan yang
telah terpenuhi ataupun tidak terpenuhi di mana Surat Keputusan (SK) Remisi
diberikan tidak hanya bagi WBP yang mendapatkan, namun bagi yang tidak mendapatkan
SK. Data tersebut dapat dimonitor langsung oleh keluarga dan penasihat
hukum melalui laman layanan.ditjenpas.go.id.
"Harapan kami dengan adanya sosialisasi secara
terus-menerus, WBP memahami alur proses pemenuhan hak mereka berupa Remisi.
Kami tetap mengingatkan kewajiban mereka untuk dipenuhi dan dilakukan sebagai
dasar pemenuhan hak WBP, seperti berkelakuan baik, kooperatif dalam mengikuti
pembinaan, dan tidak melanggar tata tertib,” pesan Ziun.
Salah satu WBP, MN mengungkapkan informasi Remisi online tersebut sangat bermanfaat karena Remisi merupakan salah satu hal
penting bagi mereka. "Saya sangat berterima kasih atas banner yang sudah dipasang dan sosialisasi yang diberikan. Hal ini sangat membantu
kami untuk mengetahui alur Remisi yang sekarang secara online. Kami sangat butuh informasi ini karena terkait pengurangan masa pidana
kami," ungkap MN.
0 Comments:
Posting Komentar